Eksepsi & Penangguhan Penahanan Rokhmin Dahuri Ditolak
Rabu, 11 Apr 2007 13:24 WIB
Jakarta - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Istilah ini yang mungkin tepat disematkan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Dalam sidang kali ini, selain eksepsinya ditolak hakim, permohonan penangguhanan penahanannya tidak dikabulkan.Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Rokhmin melalui pengacaranya. Keputusan itu diambil hakim dalam persidangan yang digelar PN Tipikor di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/4/2007).Rokhmin menjadi pesakitan di pengadilan para koruptor ini, dalam kasus pengumpulan pengumpulan dana nonbujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 11,516 miliar.Selain menolak permohonan penangguhan penahanan, hakim juga menolak semua eksepsi Rokhmin yang disampaikan melalui pengacaranya, M Assegaf."Dalam eksepsi terdakwa menyatakan JPU tidak memaparkan secara jelas bagaimana tindak pidana dilakukan oleh terdakwa. Hakim menilai surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago.Untuk itu, majelis hakim menyatakan PN Tipikor berwenang mengadili terdakwa Rokhmin dan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan 3 saksi. Ketiga saksi yang akan dimintai keterangan pada sidang mendatang Rabu 18 April 2007 adalah Wisnu Manggabarani, Sumpeno Putro, M Patchuri S. Ketiganya adalah penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
(mar/nrl)











































