M Nuh Hadiri Sidang Bom A&W dengan Bersandal Jepit
Rabu, 11 Apr 2007 12:32 WIB
Jakarta - Tersangka pelaku bom bunuh diri di restoran cepat saji A&W Plasa Kramat Jati, M Nuh, tampak santai saat menghadiri sidang perdananya. Meski mengenakan baju koko putih, dia memakai celana biru selutut dan sandal jepit hijau.Oleh jaksa penuntut umum (JPU), M Nuh didakwa dengan menggunakan dakwaan subsideritas. Dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh 3 jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani No 1, Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (11/4/2007).Dalam dakwaan primer, pria kelahiran 20 Oktober 1970 ini dijerat dengan pasal 7 Perppu 1/2002 yang telah ditetapkan sebagai UU 15/2003 tentang Terorisme. Dan dakwaan subsider, pasal 9 Perppu 1/2002 yang telah ditetapkan sebagai UU 15/2003 tentang Terorisme."Terdakwa sengaja menimbulkan suasana takut dan teror, dan sengaja menimbulkan kerusakan fasilitas publik dengan cara terinspirasi dari tindakan bunuh diri pada bom Bali karena perbuatan itu dianggap sebagai jihad," ujar jaksa Agita TM.Dibeberkan dia, sebelum M Nuh meledakkan bom, dia menyiapkan bahan-bahan pembuat dengan membelinya di Pasar Jatinegara. Barang-barang yang dibeli antara lain korek api, kawat, lampu indikator, paralon, dan petasan sebagai potasiumnya.Dari bahan-bahan tersebut, pria lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) itu merakit empat bom.Sebelum meledakkan bom di A&W, M Nuh melakukan pengamatan di sejumlah pusat berbelanjaan di Jakarta Timur, seperti Carrefour di Tamini, Plasa Kramat Jati, dan Mal Klender.Kerena melihat penjagaan ketat di Tamini, sedangkan di Klender situasinya sepi, M Nuh memilih Plasa Kramat Jati. Pada 11 November 2006, pria yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik ini berangkat ke Plasa Kramat Jati dengan naik mikrolet jurusan Kampung Melayu-Gandaria, sambil membawa bom yang dimasukkan ke kotak HP."Terdakwa lantas masuk restoran A&W, lalu pukul 11.00 WIB, bom meledak. Dan pada saat rumah terdakwa di kelurahan Bidakaracina diperiksa, ditemukan bahan peledak," tutur Agita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Farid F.Hakim lantas memundurkan sidang hingga satu minggu ke depan. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar Rabu 18 April 2007.KecewaUsai sidang, kuasa hukum M Nuh, M Solihin Hadi menyatakan kekecewaannya terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa."Dia didakwa pasal 7 dan 9 UU Terorisme, kami menilai yang namanya terorisme ini ada jaringan, ada kelompok, dan ada objek vital yang jadi sasaran, serta ada korban massa. Kita tidak melihat itu," beber Solihin.Apalagi berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, jiwa M Nuh labil, sehingga dianggap tidak layak didakwa. Selain itu, surat dakwaan jaksa juga dinilai kabur.
(nvt/sss)











































