DPR Diminta Bentuk Panja Kasus Cliff Muntu
Rabu, 11 Apr 2007 11:58 WIB
Jakarta - Masalah hukum tewasnya praja IPDN Cliff Muntu sudah ditangani polisi. Pemerintah juga sudah mengambil sikap tegas. DPR tidak mau ketinggalan. Anggotanya mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengungkap kasus itu."Sekarang perlu dibentuk panja, karena kejadiannya berulang. DPR perlu ikut menyelidiki kasus ini di luar yang sudah dilakukan aparat. Karena praktek kekerasan itu di luar batas kemanusiaan," tegas anggota Komisi III DPR Lukman Hakim di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/4/2007).Lukman menilai langkah pemerintah yang hanya membekukan penerimaan mahasiswa baru IPDN selama setahun tidak cukup. Harusnya pemerintah mengevaluasi IPDN secara total, mulai dari pimpinan sampai model dan sistem pendidikan yang ada."Itu nggak cukup, harusnya pemerintah berani memecat rektor dan pejabat tinggi yang ada di Depdagri. Mereka yang harus bertanggung jawab. Karena nggak mungkin, mereka nggak tahu soal ini," katanya.Lukman juga meminta agar aparat polisi memberikan proteksi dan perlindungan terhadap dosen IPDN, Inu Kencana Syafei, yang berani membuka kasus ini kepada publik.Selain diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, keterangan Inu sangat diperlukan untuk menuntaskan kekerasan di IPDN."Harus ada perenungan yang tepat terhadap orang yang membongkar kasus ini, jangan dibiarkan," cetusnya.
(umi/sss)











































