Anggota DPR: Dosen Inu Harus Diberi Perlindungan Sakti
Rabu, 11 Apr 2007 11:33 WIB
Jakarta - Keberanian dosen IPDN Inu Kencana Syafei membongkar praktek kekerasan di kampusnya pantas diacungi jempol. Pemerintah pun harus memberikan penghargaan untuk dosen pemberani tersebut. Termasuk salah satunya adalah perlindungan 'sakti' dari berbagai teror, intimidasi dan ancaman."Inu yang lantang membongkar kekerasan di IPDN harus mendapat perlindungan sakti. Itu sebagaimana diatur dalam UU. Ini untuk menjaga agar pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan secara komprehensif," ujar Wakil Ketua Komisi III Almuzammil Yusuf kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2007).Menurut Almuzammil, perlindungan yang diberikan kepada Inu agar pengungkapan kasus kekerasan tersebut dapat berjalan dengan baik. Aparat kepolisian harus melanjutkan proses penyelidikan dengan memeriksa para pimpinan dan pejabat IPDN. Karena, lanjut dia, tidak mungkin kejadian yang berulang tersebut lewat dari pantauan para petinggi IPDN."Kekerasan massal itu bisa dipastikan diketahui oleh pejabat IPDN. Karena itu, mereka pun harus bertanggung jawab. Mereka harus diproses secara pidana," tegas politisi PKS ini.Almuzammil menyarankan perlunya pemberian sanksi kepada rektor IPDN yang diduga lalai sehingga membiarkan aksi kekerasan yang menimbulkan kematian kerap terjadi di kampus yang dipimpinnya."Sanksi administratifnya adalah presiden atau mendagri dapat memecat rektor IPDN karena melakukan pembiaran terhadap kekerasan massal yang menghilangkan nyawa seseorang," tandasnya.
(rmd/sss)











































