2 Petinggi Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan Terkait Kasus Lahan Pemkot

2 Petinggi Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan Terkait Kasus Lahan Pemkot

Rifat Alhamidi - detikNews
Selasa, 26 Nov 2024 10:41 WIB
Kejati Jawa Barat menahan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung, RBB dan S.
Kejati Jawa Barat menahan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung, RBB dan S. (dok. Istimewa)
Bandung -

Kejati Jawa Barat menetapkan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung sebagai tersangka. Keduanya diduga menguasai tanah negara yang merupakan aset daerah milik Pemkot Bandung.

"Sejak semalam (25/11/2024) kami telah menahan dua pihak karena memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung tanpa hak. Keduanya kami tahan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, dilansir detikJabar, Selasa (26/11).

Kedua tersangka itu adalah RBB dan S. RBB menjabat Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak Januari 2022. Sedangkan S merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cahya dalam keterangannya menyatakan lahan Bunbin Bandung seluas 1,39 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa untuk keperluan kebun binatang.

"Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB, yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS," ungkap Cahya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, dalam perjalanannya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pada 21 Januari 2022 mengalami pergantian kepengurusan. Awalnya, susunan kepengurusan pada 2017 adalah S sebagai anggota pembina yayasan, RBB sebagai sekretaris II yayasan dan ketua pengurusnya JS. Kemudian, kepengurusan itu diganti menjadi S ditunjuk sebagai ketua pembina, sedangkan RBB menjadi ketua pengurus yayasan.

Semenjak pergantian itu, yayasan tetap menguasai lahan Bunbin Bandung tanpa menyetor sewa ke pemkot. Akibatnya, menurut Cahya, negara mengalami kerugian senilai Rp 25 miliar.

Adapun rinciannya adalah nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemkot Bandung pada 2022 oleh tersangka S senilai Rp 16 miliar. Kemudian, penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB pada 2022-2023 Rp 3,5 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta karena telah menandatangani kuitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka (RBB) dari JS," ucapnya.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Pemkot Ancam Segel Bunbin Bandung Gegara Tunggak Sewa Rp 13,5 Miliar':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads