Guru Supriyani bersyukur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terkait kasus tuduhan penganiayaan siswa. Supriyani menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak.
"Terima kasih semuanya yang sudah men-support dan mendukung saya sampai saat ini dan alhamdulillah saya divonis bebas tak bersalah," kata Supriyani kepada wartawan usai sidang putusan di PN Andoolo, dilansir detikSulsel, Senin (25/11/2024).
Sambil meneteskan air mata, Supriyani terus mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak. Baik dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kuasa hukum, hingga awak media yang telah mendampingi selama kasus ini bergulir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih kepada semua pihak, dari teman-teman PGRI pusat dan daerah, semua pengacara yang dari awal mendampingi, teman-teman media yang selama ini mendampingi, terima kasih atas semua dukungannya," ujar dia.
Sementara, Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengapresiasi atas putusan vonis bebas yang diberikan kepada guru Supriyani. Menurutnya kasus ini harus dijadikan pembelajaran bagi semua pihak.
"Kami dari PGRI juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim, kepala pengadilan, pengacara, dan kepolisian atas vonis bebas ini," ujar Halim.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga Video 'Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru!':