Tabrak Trotoar, Pemotor Bonceng 3 di Bogor Dilarikan ke RS

Tabrak Trotoar, Pemotor Bonceng 3 di Bogor Dilarikan ke RS

Muchamad Sholihin - detikNews
Senin, 25 Nov 2024 11:03 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi Kecelakaan (detikcom/Thinkstock/assistantua)
Bogor -

Kecelakaan tunggal terjadi di Jl RE Martadinata, Bogor Tengah, Kota Bogor. Pemotor berboncengan tiga mengalami luka-luka setelah menabrak trotoar dan terjatuh.

"Terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal, satu unit kendaraan motor yang dikendarai oleh inisial U dan membonceng dua orang, jadi dia menaiki kendaraan motor bertiga, di Jl RE Martadinata, Bogor Tengah," kata Kanit Laka Polresta Bogor Kota, Iptu Susilo, Senin (25/11/2024).

"Tiga korban mengalami luka dan kendaraannya rusak. Korban luka sudah dibawa dan dirawat di RSUD Kota Bogor. Luka di kepala dan badan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susilo menyebutkan kecelakaan itu terjadi ketika pemotor bonceng tiga sedang melaju dari arah Manunggal menuju Air Mancur, Kota Bogor. Di lokasi, motor yang melaju kencang sempat oleng hingga terjatuh setelah menabrak trotoar.

"Dugaan sementara (penyebab kecelakaan) karena tidak hati-hati, kurang konsentrasi, kemudian jalan licin karena habis hujan, kemudian oleng, sehingga menabrak trotoar dan menyebabkan pengendara terjatuh," Kata Susilo.

ADVERTISEMENT

"Menurut saksi, korban mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dari arah manunggal menuju air mancur. Lalu lintas dalam kondisi sepi sehingga dia (pemotor) memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas':

[Gambas:Video 20detik]



(sol/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads