Jakarta - Proses
judicial review terhadap UU No 29 Tahun 2004 tentang PraktekKedokteran terhadap UUD 1945 memasuki tahapan baru. Dalam persidangan yangakan digelar Rabu (11/4/2007), pukul 10.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK)akan mengundang pihak pemerintah untuk mendengarkan keterangan merekatentang UU yang diujimateriilkan.Ada lima pasal krusial yang diajukan ke MK, yaitu pasal 37 ayat 2, pasal 75 ayat 1, pasal 76, pasal 79 huruf a dan huruf c. Sedangkan pasal-pasal UU UU 29 yang dianggap bertentangan dengan pasal 28c ayat (1), pasal 28d, pasal 28g (1), pasal 28h ayat (1) dan ayat (2), sertapasal 34 ayat (3) UUD 1945."Khusus pasal 37 ayat (2), pemohon menganggap sangat potensial menimbulkandampak negatif bagi pelayanan kesehatan mayarakat di daerah yang kondisigeografisnya sangat berbeda," demikian rilis yang diterima
detikcom, Rabu(11/4/2007).Menurut para pemohon yang terdiri dari 6 orang dokter dan seorang pasienitu, pasal 75 ayat (1), pasal 76, dan 79 huruf a dan c secara tendensiusberusaha mengkriminalisasikan perbuatan dokter, seperti pelanggaranketentuan administrasi, pelanggaran pembatasan tiga tempat praktek danmemiiki Surat Izin Praktek.Dalam persidangan pukul 10.00 siang nanti itu, Menteri Kesehatan SitiFadilah Supari, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, dan sejumlahanggota DPR dikabarkan akan hadir.
(rmd/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini