Muncul usulan KPU dan Bawaslu diubah menjadi badan ad hoc atau tidak lagi lembaga bersifat tetap seperti saat ini. Usulan itu belakangan menuai pro dan kontra di legislatif.
Mulanya usulan itu disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Daulay. Dia menilai hal tersebut perlu dilakukan agar negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu.
"Jadi kita sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (31/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerindra Sambut
Usulan itu kemudian disambut Fraksi Gerindra DPR. Gerindra mengungkit pelaksanaan pesta demokrasi yang saat ini dilakukan di tahun yang sama.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi menyinggung efisiensi APBN untuk KPU dan Bawaslu terkait wacana mengkaji dua lembaga tersebut menjadi adhoc. KPU dan Bawaslu saat ini bersifat permanen.
"Kalau permanen, ini Pilkada dan Pilpres dilakukan serenak di tahun yang sama. Nah setelah itu kan tidak ada lagi perhelatan politik dalam waktu dekat" kata Bambang kepada wartawan, Kamis (21/11).
Bambang juga menyinggung efisiensi anggaran dari KPU dan Bawaslu. Menurutnya, jika KPU dan Bawaslu menjadi adhoc, anggaran negara, termasuk menggaji dua lembaga tersebut, akan lebih efisien.
"Terkait wacana itu, Fraksi Gerindra akan mengkaji secara mendalam usulan KPU dan Bawaslu menjadi adhoc. Kami akan pertimbangkan baik dan buruknya" ujar dia.
Respons Ketua Komisi II DPR
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda pun turut menanggapi munculnya usulan ini. Dia menerangkan pihaknya saat ini belum mengagendakan pembahasan Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Pertama dari sisi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada, di mana di dalamnya terkait dengan kedudukan KPU/Bawaslu terutama di tingkat provinsi/kabupaten/kota sampai ke tingkat TPS/KPPS/dan pengawas TPS belum dijadwalkan untuk dibahas di Komisi II DPR RI," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Minggu (24/11).
Komisi II DPR, kata Rifqinizamy, akan fokus untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 mendarang. Dengan begitu, revisi terhadap UU Pemilu belum dijadwalkan untuk dilakukan.
"Komisi II DPR RI dalam Prolegnas Prioritas 2025 fokus terhadap revisi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.