Pro Kontra Usul KPU dan Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc

Pro Kontra Usul KPU dan Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc

Tim detikcom - detikNews
Senin, 25 Nov 2024 08:10 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Kantor KPU. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Muncul usulan KPU dan Bawaslu diubah menjadi badan ad hoc atau tidak lagi lembaga bersifat tetap seperti saat ini. Usulan itu belakangan menuai pro dan kontra di legislatif.

Mulanya usulan itu disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Daulay. Dia menilai hal tersebut perlu dilakukan agar negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu.

"Jadi kita sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (31/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerindra Sambut

Usulan itu kemudian disambut Fraksi Gerindra DPR. Gerindra mengungkit pelaksanaan pesta demokrasi yang saat ini dilakukan di tahun yang sama.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi menyinggung efisiensi APBN untuk KPU dan Bawaslu terkait wacana mengkaji dua lembaga tersebut menjadi adhoc. KPU dan Bawaslu saat ini bersifat permanen.

ADVERTISEMENT

"Kalau permanen, ini Pilkada dan Pilpres dilakukan serenak di tahun yang sama. Nah setelah itu kan tidak ada lagi perhelatan politik dalam waktu dekat" kata Bambang kepada wartawan, Kamis (21/11).

Bambang juga menyinggung efisiensi anggaran dari KPU dan Bawaslu. Menurutnya, jika KPU dan Bawaslu menjadi adhoc, anggaran negara, termasuk menggaji dua lembaga tersebut, akan lebih efisien.

"Terkait wacana itu, Fraksi Gerindra akan mengkaji secara mendalam usulan KPU dan Bawaslu menjadi adhoc. Kami akan pertimbangkan baik dan buruknya" ujar dia.

Respons Ketua Komisi II DPR

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda pun turut menanggapi munculnya usulan ini. Dia menerangkan pihaknya saat ini belum mengagendakan pembahasan Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Pertama dari sisi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada, di mana di dalamnya terkait dengan kedudukan KPU/Bawaslu terutama di tingkat provinsi/kabupaten/kota sampai ke tingkat TPS/KPPS/dan pengawas TPS belum dijadwalkan untuk dibahas di Komisi II DPR RI," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Minggu (24/11).

Komisi II DPR, kata Rifqinizamy, akan fokus untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 mendarang. Dengan begitu, revisi terhadap UU Pemilu belum dijadwalkan untuk dilakukan.

"Komisi II DPR RI dalam Prolegnas Prioritas 2025 fokus terhadap revisi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Politikus NasDem itu menegaskan menghargai berbagai aspirasi yang muncul terkait wacana ini. Dia mengatakan Komisi II DPR juga merencanakan membentuk Omnibus Law UU Politik termasuk UU Pemilu di dalamnya.

"Yang kedua terkait dengan substansi, sebagai Ketua Komisi II DPR RI, saya menghargai seluruh aspirasi yang berkembang, dan karena itu kita tunggu saja nanti momentum pembahasan revisi terhadap UU Pemilu dan Pilkada yang sementara waktu kemungkinan besar kami akan membuat Omnibus Law Politik," kata Rifqinizamy.

"Di mana di dalamnya terdapat beberapa undang-undang yang sekarang dijadikan satu undang-undang politik, yaitu UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, UU terkait dengan ketentuan hukum, acara sengketa pemilu, dan beberapa ketentuan-ketentuan lain terkait dengan pemilu," imbuh dia.

Waka Komisi II DPR Suarakan Kontra

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Aria Bima menyuarakan pandangan berseberangan dari usulan itu. Aria menilai hal tersebut kurang tepat dan justru mendorong peran KPU dan Bawaslu ditingkatkan.

"Saya kok melihat bobot dari banyak tugas yang ada buat KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten, kurang tepat kalau KPU ini di-badan-ad hoc-kan. Lebih bagus ditingkatkan tugas-tugasnya. Pemberdayaan, penyadaran terhadap kesadaran peran atau tingkat kompetensi pemilih," kata Aria di rumah pemenangan Pramono dan Rano Karno, Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11).

Aria menyebutkan usulan itu juga masih dipertimbangkan dari berbagai sisi. Ia ingin peran dari KPU ini ditingkatkan termasuk dalam hal pengamanan hak pemilih.

"Kita masih mikir-mikir itu, memang kalau dilihat dari ritme pekerjaannya itu hanya saat perlima tahunan. Tetapi saya berpikir nanti akan ada simulasi bahwa semakin hari pemilu itu harus semakin transparan di dalam proses mekanisme terutama pengamanan hak pemilih," ujar Aria.

"Di mana pemilih ingin dijamin haknya, kenapa dijamin? karena dengan memberikan suara pada saat pencoblosan dia tahu bagaimana pemimpin yang dipilih akan memperjuangkan hak-hak dan kewajibannya. Ini kan harus aman," tambahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads