AJI Medan Kecam Penahanan Wartawan di Pematangsiantar

AJI Medan Kecam Penahanan Wartawan di Pematangsiantar

- detikNews
Selasa, 10 Apr 2007 22:39 WIB
Medan - Aliansi Jurnalis Independen Kota Medan (AJI Medan) mengecam aksi pemenjaraan yang dilakukan Polresta Siantar terhadap Samsuddin Harahap, wartawan Harian Medan Bisnis yang bertugas di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut)."AJI menilai pemenjaraan yang dilakukan terhadap Samsuddin Harahap merupakan upaya pembungkaman kemerdekaan pers, karena dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Padahal tugas dan fungsi pers dijamin Undang Undang Pers No 40 tahun 1999," ujar Ketua AJI Medan, Dedy Ardiansyah dalam siaran persnya yang diterima detikcom di Medan, Selasa (10/4/207).Menurut Dedy, penahanan yang dilakukan terhadap Samsuddin Harahap ditengarai karena berita-beritanya yang mengkritisi kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan AJI, Samsuddin justru menjadi korbanpenganiyaan yang dilakukan oleh oknum anggota Kodim 0207 Simalungun, Serma E Damanik saat menerima undangan Walikota Pematangsiantar. Pada saat kejadian, Samsuddin hanya mencoba membela diri atas penganiayaan terhadap dirinya. "Kami menduga, pemenjaraan Samsuddin merupakan bentuk arogansi dari pejabatpemerintah yang tak senang atas pemberitaan yang kritis," ujar Dedy.Dedy menambahkan, kasus penahanan Samsuddin merupakan bagian shock theraphy bagi wartawan yang mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah kota Pematangsiantar. Lebih jauh, kata Dedy, pemenjaraan tersebut merupakan bagian dari sebuah konspirasi yang melibatkan Walikota Pematang Siantar, Dandim 0207 Simalungun dan Polres Siantar untuk memberi efek jera bagi wartawan yang mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah kota Pematangsiantar. Ini bisa dilihat dari masa penahanan Samsuddin di Polresta Siantar yang sudahmemasuki hari yang ke 21. Selama ditahan, Samsuddin Harahap mengalami diskriminasi hukum. Polres menolak saat ia akan membuat laporan balik."Tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memenjarakan Samsudin. Justru Samsuddinmengalami diskriminasi karena ia kehilangan haknya sebagai warga negara. PihakPolresta Siantar menolak ketika ia akan melaporkan balik kasus penganiyaan terhadap dirinya. Apalagi ini kan hanya delik aduan, namun mengapa ia sampai ditahan lebih dari 3 minggu," papar Dedy. Kasus ini bermula saat Samsuddin menerobos masuk rumah dinas WalikotaPematangsiantar pada 21 Maret lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Pada malam itu,Samsuddin berniat mengkonfrimasikan aksi demo ratusan masyarakat di kantor Walikota Pematangsiantar pada siang harinya. Demo itu merupakan aksi ketidakpuasan warga atas kepemimpinan Walikota, Ir RE Siahaan.Namun naas bagi Samsudin, ketika sedang menunggu di pos penjagaan rumah dinasWalikota, diduga Samsudin Harahap dipukul oleh oknum TNI sehingga membuat wajahnya memar. Tidak terima atas perlakuan oknum TNI tersebut, selanjutnya Samsudin melakukan pembelaan diri dengan melakukan perlawanan. Selanjutnya, ia digiring ke Polres Siantar dan pada keesokan harinya, Kamis 22 Maret, Samsuddin ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap Serma E Damanik, anggota Kodim 0207/BS Simalungun yang saat itu bertugas di rumah dinas Walikota Pematangsiantar. (rul/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads