KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu berkaitan dengan pungutan pegawai untuk pendanaan pilkada. KPK mengungkap Rohidin Mersyah sempat mengancam untuk mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan.
Fakta ini diungkap oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia awalnya menjelaskan Rohidin Mersyah pada Juli 2024 lalu sempat mengakui kepada bawahannya membutuhkan dukungan dana.
"Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," kata Alexander saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Alexander menyampaikan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri lantas mengumpulkan jajaran Pemprov Bengkulu pada September hingga Oktober 2024. Dalam kesempatan itu, kata Alexander, Isnan Fajri menyampaikan arahan Rohidin Mersyah.
"Pada sekitar bulan September-Oktober 2024, saudara IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk
mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," ucapnya.
Alexander menyebut jajaran Rohidin Mersyah lantas mengumpulkan dana, salah satunya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso. Dia menyebut keduanya menyerahkan uang agar tidak dicopot dari jabatannya.
"Saudara SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV, dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," ucapnya.
"Saudara TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai," lanjut dia.
Alexander mengungkap Rohidin Mersyah bahkan mengintimidasi bawahannya tersebut. Dia mengancam akan mengganti bawahannya jika tidak terpilih lagi.
"Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur, maka saudara TS akan diganti," ujar dia.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali di Pilgub Bengkulu.
Rohidin Mersyah juga merupakan calon gubernur Bengkulu yang akan maju kembali di Pilkada 2024.
(maa/imk)