Pergantian Direksi Tak Jamin Selesaikan Masalah PT KA

Pergantian Direksi Tak Jamin Selesaikan Masalah PT KA

- detikNews
Selasa, 10 Apr 2007 21:14 WIB
Jakarta - Langkah Menneg BUMN mengganti jajaran direksi PT Kereta Api (PT KA) dinilai tidak berarti, jika tidak melakukan pembenahan konsep perkeretaapian. Pergantian direksi yang dilakukan hanya cara parsial untuk menyelesaikan masalah perkeretaapian."Permasalahan PT KA sangat kompleks, tidak bisa lagi hanya diselesaikan dengan cara parsial seperti mengganti direksi," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Railway Watc, Taufik Hidayat kepada detikcom, Selasa (10/4/2007).Menurut Taufik, kompleksnya masalah PT KA adalah lemahnya keuangan, teknis, operasional, sumber daya manusia (SDM), dan juga regulasi. "Apakah Menneg BUMN mengganti direksi didasari oleh pemahaman yang tepat? Saya khawatir mereka tidak tahu," tanya Taufik.Menneg BUMN, menurut Taufik, harus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen. Selain itu Menneg BUMN harusnya lebih fokus pada restrukturisasi bisnis PT KA, misalnya dengan segera melakukan pemisahan Divisi Angkutan Perkotaan KA Jabotabek sehingga lepas dari induknya, PT KA. "Agar kualitas pelayanan segera dirasakan masyarakat bawah yang jumlahnya 102 juta penumpang per tahun," ujarnya.Pergantian direksi PT KA, menurut Taufik, sudah terjadi empat kali sampai tahun 2007, namun masih belum terjadi perubahan yang signifikan dalam PT KA.Taufik menyoroti peran Departemen Perhubungan (Dephub) sebagai regulator yang terlalu fokus pada masalah pembangunan, tapi kurang fokus pada masalah regulasi baik dari segi keselamatan, kelaikan, standarisasi maupun ekonomi."Dephub terlalu menekankan aspek pembangunan jaringan baru dan double track dengan dana besar yang tidak sesuai dengan kebutuhan PT KA," ujar Taufik.Padahal yang saat ini dibutuhkan adalah rehabilitasi total terhadap sarana dan prasarana juga peningkatan SDM dan regulasi untuk mengurangi frekuensi kecelakaan, serta mencapai ketepatan waktu sehingga kereta apai mampu bersaing dengan moda lain.Namun, dengan adanya UU Perkeretaapian yang sudah direvisi, memberikan harapan yang lebih baik. "Keselamatan itu nomor satu, Dephub harus memperhatikan itu. UU Perkeretaapian sangat progresif, swasta bisa masuk, tapi peraturan tentang keselamatan dan pelayanan masih dijadikan satu, semoga dalam PP-nya bisa dibahas terperinci mengenai keselamatan," lanjutnya.Mengenai pergantian direksi, Taufik mengatakan pergantian itu memang layak dilakukan karena kinerja direksi yang buruk sehingga tidak mampu membenahi PT KA. "Mengapa tidak semua diganti, kecelakaan itu kan hasil dari berbagai kegiatan di PT KA," ujarnya.Direktur Teknik memang layak diganti karena menunda pembelian suku cadang. Direktur SDM juga patut diganti karena kurang melakukan pembinaan kepada SDM. Direktur operasional juga harus bertanggung jawab atas banyaknya kecelakaan kereta api. (nwk/mar)


Berita Terkait