Kejati DKI Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan STNK
Selasa, 10 Apr 2007 20:28 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai menyidik kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI dalam pengadaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jakarta. Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa belasan saksi."Dalam kasus ini diduga adanya kemahalan dalam pengadaan STNK itu," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Darmono di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2007).Menurut Darmono, penyidik telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dalam kasus yang terjadi sejak 1999 hingga 2004. Berapa kemahalan tarif pengadaan STNK itu? "Cukup signifikan. Rata-rata normalnya itu sekitar Rp 600 per lembar. Namun waktu itu pengadaannya di atas Rp 1.000 per lembar," jawabnya.Darmono menjelaskan, penyidik akan meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara. "Jadi kita tentukan dulu berapa kerugian negara kemudian siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam pengadaan itu," ujar Darmono.
(mly/asy)











































