Viral Pengendara Mobil Dipalak 'Putra Daerah' di Jakbar, 3 Pelaku Ditangkap

Viral Pengendara Mobil Dipalak 'Putra Daerah' di Jakbar, 3 Pelaku Ditangkap

- detikNews
Minggu, 24 Nov 2024 16:06 WIB
Aksi pemalakan ke pengendara mobil di Jakbar
Aksi pemalakan ke pengendara mobil di Jakbar. (dok. Screenshot)
Jakarta -

Aksi pemalakan terhadap sopir travel terjadi di Jalan Kayu Besar 2, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Para pelaku sampai menghadang mobil korban dan meminta sejumlah uang.

Dari video beredar seperti dilihat detikcom, terlihat mulanya korban yang tengah berkendara dihadang para pelaku. Mereka mengaku sebagai putra daerah dan meminta uang kepada korban.

Korban sempat mengatakan bukan sopir travel dan menolak memberikan uang kepada para pelaku. Namun para pelaku memaksa dan sempat mengancam akan melakukan hal yang tidak diinginkan jika korban tidak memberikan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan travel," kata korban.

"Ya udah baca dulu semua rata orang putra daerah paling resmi itu kita. Iya kan entar diapa-apain lu. Isinya Rp 20 ribu, entar depan daripada lu palakin lu Rp 1 juta lu," kata pelaku.

ADVERTISEMENT

"Eh, saya nggak tahu nih, saya bukan travel, saya mau dari tempat saudara apa saya telepon nih. Ini di baru ruko nih apa saya telepon? Saya tamu, saya aja pakai map ke sini, bukan dari Bandung, saya apa saya telepon?," jelas korban.

Pelaku Ditangkap

Pihak kepolisian bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap para pelaku. Tiga pelaku yang ditangkap adalah AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH.

"Ya benar, tiga orang pelaku sudah diamankan. Pelaku di antaranya berinisial AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH," kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana, Minggu (24/11/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11). Para pelaku membagi peran saat melancarkan aksinya, yakni orang yang menghalangi dan memberhentikan mobil dan memalak sopir dengan meminta sejumlah uang.

"Kepolisian juga mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa AM alias Kutur sering terlibat dalam aksi pemalakan lainnya yang menyasar sopir mobil travel, truk, hingga mobil boks yang melintas di lokasi tersebut," tuturnya.

Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Lihat juga Video: Rudi Boy Abang Jago Pemalak Sopir di Bogor Ditangkap Polisi

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads