Kejati DKI Pertimbangkan Periksa Sri Mulyani dan Kwik Soal JPS

Kejati DKI Pertimbangkan Periksa Sri Mulyani dan Kwik Soal JPS

- detikNews
Selasa, 10 Apr 2007 18:55 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa 14 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pada pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahun 2002 lalu. Penyidik akan mengevaluasi perlu tidaknya pemeriksaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan mantan Kepala BappenasKwik Kian Gie."Kalau memang punya peranan dan kaitannya dengan tindak pidana itu, ya akan kami mintai keterangan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Darmono di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2007).Menurut Darmono, semestinya Menkeu Sri Mulyani mengetahui dana JPS tahun 2002 ini yang kemudian ditutup APBN 2005. Dan semua pengeluaran dana APBN tentu melalui Menkeu. "Jadi nanti akan kita teliti lebih lanjut perlu tidaknya menteridipanggil," imbuhnya. Darmono menjelaskan, penyidik belum menetapkan tersangka. "Hampir kita tentukan. Mudah-mudahan dalam waktu paling lama dua minggu lagi," pungkasnya. (mly/bal)


Berita Terkait