Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan soal alasan RI menyetujui pemulangan sisa anggota geng narkoba Bali Nine berkewarganegaraan Australia. Yusril menegaskan pemulangan itu merupakan bentuk dari 'transfer of prisoner' atau pemindahan narapidana (napi) menjalani pidana penjara.
"Mereka ditransfer ke Australia dalam status sebagai narapidana dan akan meneruskan menjalani hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
Namun, menurut Yusril, kebijakan grasi ataupun remisi terhadap napi akan diserahkan kepada pemerintahan Australia. Dia menjelaskan, pemerintah yang bersangkutan bertanggung jawab atas pembinaan napi tersebut.
"Bahwa jika nanti setelah dipindahkan, PM Australia mau memberikan grasi atau remisi mengubahnya menjadi hukuman terbatas, hal itu adalah kewenangan pemerintah Australia," ujar dia.
"Sebab, tugas untuk membina napi yang dipindahkan adalah telah diambil alih oleh negara yang bersangkutan," imbuhnya.
Yusril pun menegaskan Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah tidak memberikan grasi atau pun membebaskan napi-napi anggota Bali Nine itu. Alih-alih, memindahkan napi untuk melanjutkan pidananya di negara asal.
"Kita tidak memberikan grasi, apalagi membebaskan napi dari Australia itu, tetapi kita mengirim mereka kembali negara asalnya untuk meneruskan pemidanaan di sana," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Australia menyebutkan Indonesia telah setuju untuk memulangkan lima anggota yang tersisa dari jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Indonesia juga berupaya memulangkan WNI yang kini ditahan di Australia.
Dilansir Reuters, Minggu (24/11), Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones mengatakan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat isu tahanan selama pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.
Indonesia sebelumnya telah menyatakan akan memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filpina. Mary Jane adalah satu-satunya terpidana mati yang lolos dari eksekusi pada detik-detik terakhir pada tahun 2015.
Sisanya, termasuk dua pemimpin Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun tersebut.
"Ini adalah kebijakan presiden, tetapi pada prinsipnya, presiden telah menyetujui atas dasar kemanusiaan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Bali Nine adalah warga negara Australia yang ditangkap pada 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia. Satu dari sembilan orang itu dibebaskan dari penjara pada 2018.
Tonton juga Video: Presiden Ekuador Nyatakan Menang Perang Melawan Geng Narkoba Bersenjata
(fca/imk)