Portugal Ratifikasi UU Abortus Baru

Portugal Ratifikasi UU Abortus Baru

- detikNews
Selasa, 10 Apr 2007 18:52 WIB
Lisabon - Presiden Anibal Cavaco Silva hari ini meratifikasi UU Abortus baru. UU ini memungkinkan wanita negeri mayoritas Katolik Roma itu melakukan aborsi.Batas usia bayi dalam kandungan yang dimungkinkan oleh UU untuk digugurkan adalah hingga usia 10 pekan atau 2,5 bulan, demikian koran de Volkskrant mengutip AP, Selasa (10/4/2007). Sebelumnya menurut UU versi lama, aborsi hanya boleh dilakukan dalam hal hamil akibat perkosaan, ada kelainan janin, atau jika kehamilan itu membahayakan keselamatan sang ibu. (es/es)


Berita Terkait