Australia menyebutkan Indonesia telah setuju untuk memulangkan lima anggota yang masih tersisa dari jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine. Siapa saja mereka?
Sebagai informasi, kasus Bali Nine ini terjadi pada 2005. Saat itu, sembilan orang sindikat narkoba tersebut berangkat dari Australia secara bergelombang sejak 3 hingga 8 April 2005.
Mereka tiba di Bali dan menginap di hotel berbeda. Langkah itu dilakukan untuk mengecoh aparat di Indonesia agar gerak-gerik mereka tidak dipantau secara ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka pun bertindak seolah turis asing biasa di Bali sambil menyusun rencana secara diam-diam. Pada 15 April 2005, salah satu bos Bali Nine Andrew Chan bertemu dengan seorang bernama Cherry, yang disebut-sebut merupakan pelacur asal Thailand sekaligus penghubung jaringan narkoba internasional, di salah satu hotel di Bali.
Aparat mencium pergerakan Andrew Chan dan melakukan penguntitan. Andrew Chan ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penangkapan itu menjadi titik awal terbongkarnya jaringan tersebut.
Geng narkoba Bali Nine ini ditangkap saat hendak menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia. Berikut daftar anggota Bali Nine yang ditangkap:
1. Andrew Chan
2. Myuran Sukumaran
3. Si Yi Chen
4. Michael Czugaj
5. Renae Lawrence
6. Tach Duc Thanh Nguyen
7. Matthew Norman
8. Scott Rush
9. Martin Stephens
Dijatuhi Hukuman Berbeda
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi vonis mati. Vonis tersebut tidak berubah hingga peninjauan kembali. Andrew dan Myuran telah dieksekusi pada 2015.
Sementara itu, Renae Lawrence dihukum 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapat berbagai remisi. Enam orang lainnya divonis penjara seumur hidup.
Seorang terpidana bernama Tach Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada 2018 saat berada di dalam penjara. Dia meninggal karena kanker lambung stadium IV.
Kini, tersisa lima anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup, yakni:
1. Si Yi Chen
2. Michael Czugaj
3. Matthew Norman
4. Scott Rush
5. Martin Stephens
Bakal Dipulangkan ke Australia
Dilansir Reuters, Minggu (24/11/2024), Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones mengatakan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat isu tahanan selama pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.
Indonesia sendiri telah menyatakan akan memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filpina. Mary Jane adalah satu-satunya terpidana mati yang lolos dari eksekusi pada detik-detik terakhir pada 2015.
Sisanya, termasuk dua pemimpin Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun tersebut.
"Ini adalah kebijakan presiden, tetapi pada prinsipnya, presiden telah menyetujui atas dasar kemanusiaan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dia juga menyebutkan Prancis juga telah meminta pemulangan seorang tahanan. Indonesia sendiri belum memiliki prosedur resmi pemindahan tahanan internasional. Tetapi Supratman menegaskan persoalan tersebut akan dituntaskan sambil menekankan negara mitra harus mengakui proses peradilan Indonesia.
"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat. Tetapi ini juga demi kepentingan kita karena kita memiliki tahanan di luar negeri," katanya.
(haf/imk)