PK Amrozi Cs Masuk MA

PK Amrozi Cs Masuk MA

- detikNews
Selasa, 10 Apr 2007 18:04 WIB
Jakarta - Berkas Peninjauan Kembali (PK) tiga terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron, akhirnya masuk ke Mahkamah Agung (MA). "Sudah masuk pukul 14.00 WIB tadi," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Registrasi Kasasi dan PK Pidana MA, Lauris S Ramly di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (10/4/2007).Lauris menjelaskan, kasus tersebut dipisah dalam tiga berkas. "Tapi kami belum meregister ketiga berkas tersebut," ujarnya.Permohonan PK ini sebelumnya sempat menimbulkan permasalahan. Pihak kuasa hukum tiga terpidana mati yang berasal dari Tim Pembela Muslim (TPM) menginginkan agar sidang pemeriksaan berkas PK digelar di PN Cilacap. Namun pihak pengadilan tetap menggelar sidang pemeriksaan berkas di PN Denpasar.TPM pun pada sidang PK yang digelar pada 11 Januari 2007 lalu sempat melakukan aksi walkout. Kuasa hukum yang diwakilkan pada Fahmi Bachmid beralasan pihaknya belum menerima surat dari MA mengenai pemindahan tempat sidang. Hal ini lantaran demi keselamatan kliennya yang saat ini sedang ditahan di LP Batu Nusakambangan. (ary/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads