Hikmahanto Juwana Pesimistis Benjamin Netanyahu Bisa Dicokok

Hikmahanto Juwana Pesimistis Benjamin Netanyahu Bisa Dicokok

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Minggu, 24 Nov 2024 08:17 WIB
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam diskusi Warga Tanpa Warga Negara di kantor Para Syndicate, Jakarta, Jumat (19/8/2016)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai International Criminal Court (ICC) sulit menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Sebab, penangkapan Netanyahu harus dilakukan oleh kepolisian, sementara ICC tak memiliki lembaga kepolisian sendiri.

"Jadi ini akan sulit untuk diimplementasikan karena Netanyahu maupun Gallant harus ditangkap oleh polisi. Sementara ICC tidak punya polisi," kata Hikmahanto saat dihubungi, Sabtu (23/11/2024).

Sementara untuk Indonesia bukan merupakan negara peserta statuta Roma sehingga tak bisa berkontribusi menangkap Netanyahu maupun Eks Menhan Israel, Yoav Gallant. "Terlebih lagi Netanyahu atau Gallant tidak mungkin datang ke Indonesia," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hikmahanto memandang sejak awal penangkapan Netanyahu akan sulit dilakukan. Meski begitu, langkah ICC menerbitkan surat perintah penangkapan mengandung nilai moral karena mengindikasi dugaan pelanggaran HAM berat.

"Kalau menurut saya memang sejak awal tidak punya nilai nyata atau sulit diwujudkan dalam kenyataan. Namun memiliki nilai moral untuk mengatakan dugaan pelanggaran HAM berat terindikasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Yoav Gallant. ICC menilai keduanya diduga melakukan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023.

"Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," kata ICC yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir AFP, Kamis (21/11/2024).

Langkah ICC sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mendukung penuh perintah ICC. Indonesia berpendapat perintah ICC merupakan langkah signifikan untuk menyudahi Israel menyerang Palestina.

RI memang tidak dalam posisi mengimplementasikan keputusan ICC. Namun, secara prinsip, RI mendukung berbagai upaya internasional untuk menegakkan hukum demi menekan Israel.

Simak Video: Hamas hingga Eropa Respons Surat ICC Tangkap Netanyahu-Gallant

[Gambas:Video 20detik]



(taa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads