Cara Pontjo Sutowo Mendapat Untung dari HGB Hilton

Cara Pontjo Sutowo Mendapat Untung dari HGB Hilton

- detikNews
Selasa, 10 Apr 2007 17:02 WIB
Jakarta - Hak guna bangunan (HGB) Hotel Hiton 26 dan 27 yang diperoleh PT Indobuild Co pada 1973 dijaminkan di Bangkok Bank. Dari penjaminan itu, Dirut PT Indobuild Co Pontjo Sutowo bisa mereguk untung. Keuntungan ini terus direguk saat HGB Hilton diperpanjang."Seharusnya setelah HGB berakhir pada 2003, HGB ini tidak bisa diperpanjang. Namun ternyata malah diperpanjang, dan kembali dijaminkan. Dengan penjaminan ini, maka terdakwa (Pontjo) menikmati keuntungan dari penjaminan," ujar jaksa penuntut umum Hendrizal Husin.Hal itu disampaikan Hendrizal di sela-sela sidang dugaan korupsi HGB Hilton di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (10/4/2007).Bila HGB habis masa berlakunya, maka yang berlaku adalah hak guna lahan (HPL). Apabila HGB akan dijaminkan lagi setelah masa berlakunya habis, haruslah dengan persetujuan yang memegang HPL, dalam hal ini Setneg."Terdakwa Pontjo tidak mau ada draf perjanjian HGB di atas HPL, karena mungkin dia mengira nilainya akan berbeda antara memperpanjang HBG atau menerbitkan HGB di atas HPL," imbuh Hendrizal.Namun pada saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin, Pontjo mengatakan tidak tahu perbedaan nilai objek, saat HGB diperpanjang atau saat HGB diterbitkan di atas HPL. (nvt/asy)


Berita Terkait