Polri Harus Lindungi Dosen Inu

Kasus IPDN

Polri Harus Lindungi Dosen Inu

- detikNews
Selasa, 10 Apr 2007 15:17 WIB
Jakarta - Dosen IPDN Inu Kencana Syafei membongkor borok kekerasan di tempatnya mengajar. Inu harus dilindungi kepolisian sebagai saksi, bukannya malah diberi sanksi."Pak Inu seharusnya mendapat perlindungan karena dia telah membongkar tindak kekerasan dan kebobrokan sistem pendidikan di IPDN," kata Koordinator Kontras Usman Hamid, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2007).Menurut dia, Indonesia saat ini sudah memiliki UU 13/2006 tentang lembaga perlindungan saksi. Namun, lanjut Usman, pemerintah hingga kini belum membentuk lembaga itu."Polri harus menindaklanjutinya dengan melindungi Pak Inu yang diduga sering diteror dan diintimidasi karena membongkar kasus itu. Pemerintah harus memprioritaskan hal ini," ujarnya.Usman mengatakan pemberian sanksi pada Inu seharusnya tidak dilakukan."Kalau yang diberhentikan sementara Pak Inu itu tidak tepat, tetapi seharusnya rektor IPDN karena dianggap telah membiarkan sistem pendidikan yang tidak benar," cetus dia.Usman menduga pemberhentian sementara Inu karena pemerintah malu dengan peristiwa yang terjadi di IPDN.Kepala Bidang Pembelaan Hukum Kontras Abusaid Pelu menambahkan, tindakan kekerasan IPDN telah mengarah pada pelanggaran HAM berat, yakni pelanggaran pada hak hidup dan hak untuk tidak disiksa.Menurut dia, kekerasan ini juga menyalahi UU Pendidikan Nasional. (aan/sss)


Berita Terkait