Hakim Ultimatum Para Tergugat Kasus Lapindo

Hakim Ultimatum Para Tergugat Kasus Lapindo

- detikNews
Selasa, 10 Apr 2007 14:43 WIB
Jakarta - Sidang gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap Lapindo Brantas Inc dan 11 tergugat lainnya atas perusakan lingkungan akibat semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, kembali tertunda. Majelis hakim memberi peringatan terakhir kepada para tergugat.Peringatan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Sudarmadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Selasa (10/4/2007). Peringatan itu terkait dengan syarat-syarat seperti surat kuasa maupun kehadiran para tergugat. "Peringatan terakhir pada sidang ke depan kalau para tergugat masih tidak hadir atau tidak lengkap maka akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya," kata Sudarmadji.Sudarmadji memutuskan sidang gugatan itu akan digelar kembali pada Selasa 24 April 2007. Kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya, meminta hakim untuk memperhitungkan para tergugat yang tidak hadir atau belum melengkapi surat kuasa sehingga sidang tidak tertunda-tunda hanya karena alasan adiministrasi. "Untuk yang lembaga pemerintahan saya melihat tidak kompak," ujarnya.Walhi mengugat 12 perusahaan dan lembaga pemerintah atas perusakan lingkungan akibat semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Para tergugat adalah Lapindo Brantas Inc, PT Energi Mega Persada, Kalila Energy Ltd, Pan Asia Enterprise, PT Medco Energi Tbk, Santos Australia, Presiden RI, Menteri ESDM, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Bupati Kabupaten Sidoarjo.Lapindo Brantas digugat dengan azas tanggung jawab mutlak sebagaimana pasal 35 UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup yang mensyaratkan pertanggungjawaban yang dilakukan pihak perusak atau pencemaran lingkungan tidak harus dibuktikan oleh penggugat.Gugatan itu juga diajukan oleh Walhi dengan landasan hukum pasal 38 UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut dinyatakan, organisasi lingkungan hidup memiliki hak untuk mengajukan gugatan demi kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (mar/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads