Percepat Administrasi, Kades di Kabupaten Serang Diminta Pakai TTD Digital

Percepat Administrasi, Kades di Kabupaten Serang Diminta Pakai TTD Digital

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Jumat, 22 Nov 2024 15:41 WIB
Diskominfosatik Kabupaten Serang Targetkan Seluruh Kades Gunakan Tanda Tangan Digital
Foto: Dok. Pemkab Serang
Jakarta -

Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang terus meningkatkan pelayanan berbasis digital. Salah satunya melalui penggunaan tanda tangan digital atau Tanda Tangan Elektronik (TTe), yang berlaku bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Ke depan, seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Serang sampai dengan kepala desa (kades) diminta menggunakan TTe guna memudahkan dan mempercepat proses administrasi.

"Kita menargetkan semua kades sudah menggunakan TTe. Bila pejabat di lingkungan pemerintah daerah sampai kecamatan sudah pakai TTe semua," ujar Kabid Persandian dan Statistik Devi Arisandi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku sudah melaksanakan penerapan TTe bagi kades di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Binuang, Kecamatan Carenang dan Kecamatan Pulo Ampel. "Jadi di tiga kecamatan itu seluruh kades nya sudah menggunakan TTe. Target kita sampai akhir tahun sudah pakai TTe semua," ucapnya.

Devi menuturkan dengan penerapan TTe, proses tanda tangan dokumen bisa lebih cepat. Hal ini tentu berbeda dengan tanda tangan manual yang harus menunggu kehadiran pejabatnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi tinggal klik, dokumen langsung bisa ditandatangani dari mana saja dan hal tersebut untuk memudahkan," tuturnya.

Diketahui, penggunaan TTe merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di mana pemerintah daerah wajib menggunakan aplikasi umum, salah satunya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Integrasi (Srikandi) yang di dalamnya harus memakai TTe.

"Keamanan TTe dikelola melalui Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) memiliki beberapa lapisan keamanan yang kuat," paparnya.

Lebih lanjut dia memastikan keamanan TTe yang sudah dijamin oleh PSrE berupa sertifikat digital, sehingga tidak bisa disalah gunakan.

"Sertifikat ini adalah bukti identitas elektronik yang digunakan untuk verifikasi identitas pengguna, mirip dengan KTP el sehingga memastikan bahwa tanda tangan yang diberikan benar-benar dari orang yang berwenang," pungkasnya.

(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads