Dua Kali Tuntutan Terdakwa Kasus Suap BNI Tertunda
Selasa, 10 Apr 2007 12:44 WIB
Jakarta - Tuntutan pidana kasus suap mantan pejabat BNI kepada Bareskrim Polri gagal dibacakan, Selasa (10/4/2007). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap. Penundaan pembacaan tuntutan ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya pada sidang 3 April lalu, tuntutan juga batal dilakukan sehingga sidang ditunda satu pekan kemudian, pada hari ini.Dalam sidang yang berlangsung singkat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksa Yenni Daru mengatakan, requisitor atau surat tuntutan pidana atas terdakwa mantan Direktur Kepatuhan dan SDM BNI, M Arsyad dan mantan Kepala Divisi Hukum Tri Kuntoro, belum siap. Majelis hakim yang diketuai Yohanes E. Binti memberikan waktu tambahan 2 hari bagi jaksa agar mempersiapkan requisitor terhadap kedua terdakwa kasus korupsi tersebut untuk dibacakan pada Kamis 12 April 2007 nanti. Sidang pun hanya berjalan 5 menit yang dimulai dari pukul 12.15 WIB. Arsyad dan Tri Kuntoro menjadi terdakwa kasus penyuapan kepada pejabat Bareskrim Polri. Keduanya diancam pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat ke-1 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Dalam dakwaan subsider, keduanya didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 1 KUHP.Dalam surat dakwaan disebutkan para terdakwa memberikan cek perjalanan masing-masing senilai Rp 1,8 miliar kepada Komjen Erwin Mappaseng (saat itu Kepala Bareskrim), Rp 200 juta kepada Brigjen Samuel Ismoko (saat itu Direktur II Bareskrim) dan Rp 250 juta kepada Kombes Irman Santosa (saat itu Kanit II Perbankan dan Pencucian Uang) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 2,432 miliar.
(mar/nrl)











































