Merasa Diintimidasi, Korban Poso Batal Gugat KUHAP
Selasa, 10 Apr 2007 12:17 WIB
Jakarta -
Merasa terus menerus diintimidasi oknum yang berkepentingan di Poso, korban baku tembak batal menggugat penjelasan pasal 95 ayat 1 KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK)."Klien kami diminta agar mencabut permohonan ini. Dia merasa terus menerus ditekan oknum-oknum," ungkap kuasa hukum korban salah tembak Poso dari Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/4/2007).Achmad Midan mengungkapkan, kliennya itu dipaksa oleh oknum untuk menandatangani surat pencabutan gugatan KUHAP itu. "Dia dibawa ke salah satu hotel di Poso berinisial W untuk mencabut gugatan," ungkapnya.Pencabutan permohonan ini diajukan TPM langsung ke MK pada 5 April 2007 lalu.Atas pencabutan itu, MK mengabulkan permohonan TPM. Pengabulan ini ditetapkan MK dalam sidang pleno MK di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/4/2007)."Menyatakan permohonan pemohon a quo, tidak dapat diajukan kembali," jelas Ketua Majelis Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Rahmat (37), kakak kandung dari korban salah tembak di Poso, Yusuf (21). Rahmat beralasan bahwa dengan mengajukan uji materiil penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP, dirinya bisa menggugat Polri.Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang bisa diberikan kesempatan untuk menuntut ganti rugi atas semua tindakan aparat keamanan yang berlebihan dan tanpa dasar hukum. Akan tetapi, dalam penjelasan pasal 95 ayat 1 KUHAP pasal itu dikebiri dengan menyebutkan tindakan aparat keamanan itu hanya pada penggeledahan dan penyitaan saja.Ba'asyir Ajukan Uji MateriilSelain mengenai adanya intimidasi tersebut, lanjut Achmad Midan, TPM juga merasa bahwa pihaknya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. "Bagaimana dia mengalami kerugian konstitusional, yang menderita langsung kan adiknya," ujarnya.Achmad Midan menjelaskan, pihaknya pun akan segera mengajukan lagi permohonan yang sama ke MK. Permohonan itu akan langsung diajukan oleh pemohon yang lebih memiliki kerugian konstitusional."Nantinya yang akan mengajukan permohonan ini adalah ustad Abu (Abu Bakar Ba'asyir)," tandasnya.Mengenai putusan MK yang meyatakan permohonan tidak dapat diajukan kembali, Achmad Midan beralasan pihaknya menginterpretasikan lain."Menurut interpretasi kami, yang tidak dapat mengajukan kembali adalah pemohon tersebut. Namun jika diajukan pemohon yang lain bisa," tuturnya.
(ary/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































