"MoU ini sangat membantu kita, mudah-mudahan dengan cara seperti ini bisa mempercepat layanan pertanahan tanah wakaf Perkumpulan NU. Mudah-mudahan ini bisa jadi starting point dan menghadirkan solusi permasalahan pertanahan di Jawa Timur," tutur Gus Ikin, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut, ia mengakui masih banyak tanah wakaf dan tanah lain milik perkumpulan NU yang bermasalah dan belum bersertipikat.
"Sekarang ini dengan banyaknya perubahan-perubahan kita semakin maju dan tertib administrasi," tambahnya.
Selain penandatanganan MoU, dilakukan juga Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini disaksikan pula oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan kerja sama ini untuk percepatan sertipikasi hak atas tanah yang dimiliki NU secara struktural dan komunitas keagamaan berbasis NU di Jawa Timur.
"Hak atas tanah itu bisa meliputi tanah wakaf, banyak yang masih berantakan belum terdaftar dan belum tersertipikasi. Kita mendorong supaya ada proses pendaftaran, pemetaan, dan sertipikasi," ujar Nusron.
Pada kesempatan ini, Nusron juga menyerahkan menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf yang terdiri dari 9 sertipikat tanah wakaf milik perkumpulan NU dan 3 sertipikat tanah wakaf lainnya di Jawa Timur. Tanah-tanah wakaf tersebut merupakan tanah pondok pesantren, masjid, musala, madrasah, dan yayasan pendidikan.
Sebagai informasi, hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis. Turut hadir, PWNU Jawa Timur Rais Syuriah, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Anwar Manshur, KH Anwar Iskandar dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Timur. (prf/ega)