Suami Airin Bakal Diperiksa, Kejati Banten Dituding Politisasi Hukum

Suami Airin Bakal Diperiksa, Kejati Banten Dituding Politisasi Hukum

Gabriella Tera Meilani - detikNews
Kamis, 21 Nov 2024 20:43 WIB
Lahan untuk Sport Center Banten
Lahan untuk sport center (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Jakarta -

Koordinator organisasi Kemajuan untuk Masyarakat (KAUM) Banten Mufrod Tama menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan politisasi hukum. Hal ini menyusul kasus sport center Banten yang terjadi tahun 2008-2011, yang kembali diangkat oleh Kejati Banten.

Bahkan Kejati Banten melakukan siaran pers khusus sebelum pemeriksaan para saksi atas kasus tersebut pada Rabu (20/11). Sementara pemeriksaan saksi direncanakan pada Jumat (22/11/). Adapun saksi yang diperiksa yakni Fahmi Hakim, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, dan Tb Chaeri Wardana alias Wawan, suami dari calon gubernur Airin Rachmi Diany. Rencana pemeriksaan terhadap Wawan hanya berselang lima hari sebelum pemungutan suara Pilkada Banten, Rabu 27 November mendatang.

Mufrod pun menyesalkan sikap Kejati Banten yang mencuatkan masalah lama bertepatan dengan momen Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus dicuatkan kembali hanya berselang satu pekan sebelum pemungutan suara Pilkada, ini terindikasi kuat ada politisasi hukum. Ini keadaan darurat jika hukum digunakan sebagai alat politik," ujar Mufrod dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Indikasi permainan hukum untuk kepentingan politik, kata dia, karena kasus yang digulirkan kembali, berkaitan dengan suami Airin. Sementara Airin sendiri tengah berlaga di Pilkada Banten.

ADVERTISEMENT

"Ada irisan opini yang sedang dibuat, seperti ingin menjatuhkan citra kandidat calon gubernur di Pilkada Banten. Saya kira, cara ini menodai demokrasi," ujarnya.

Di sisi lain, Airin meminta publik berpikir cerdas dalam memahami dinamika hukum di tengah konstelasi pilkada Banten.

"Jangan anggap publik tidak pintar. Semua sedang menyoroti banyak kasus dugaan tidak netral aparat penegak hukum di Banten. Jangan nodai komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin ada intervensi hukum di proses pilkada," ujarnya.

Sementara itu, Pengacara Tb Chaeri Wardana, Sukatma mengungkapkan kasus sport center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini keputusannya sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

Sukatma mengaku kliennya belum menerima surat panggilan dari Kejati Banten. Namun saat ditanya perihal kasus ini dibuka saat tahun politik, Sukatma enggan banyak berkomentar. Menurutnya, publik pasti punya penilaian apakah terjadi politisasi hukum atau tidak.

Sekadar diketahui, sebelum membangun sport center atau Banten International Stadium, Pemprov Banten meminta pertimbangan dari KPK.

"Seperti kita tahu, gedung Sport Center atau Banten International Stadium sudah megah berdiri. Artinya lahannya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi," ujar Sukatma.

(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads