Bos Gudang LPG Ilegal di Bali Divonis 14 Bulan Bui di Kasus Tewasnya 18 Orang

Bos Gudang LPG Ilegal di Bali Divonis 14 Bulan Bui di Kasus Tewasnya 18 Orang

Aryo Mahendro, Sui Suadnyana - detikNews
Kamis, 21 Nov 2024 16:27 WIB
Pemilik gudang LPG dan paralon yang terbakar di Denpasar, Sukojin, seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (21/11/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Pemilik gudang LPG dan paralon yang terbakar di Denpasar, Sukojin, seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (21/11/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 14 bulan terhadap Sukojin (51), pemilik gudang liquefied petroleum gas (LPG) dan paralon di Denpasar, Bali. Sukojin dinilai lalai mengakibatkan gudang gas itu meledak dan menewaskan 18 orang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana usaha hilir tanpa izin. Perbuatan terdakwa menimbulkan jatuh korban," kata hakim ketua Heriyanti saat persidangan di PN Denpasar, dilansir detikBali, Kamis (21/11/2024).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara satu tahun dua bulan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heriyanti menjerat Sukojin dengan dakwaan kesatu alternatif, yakni Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang diubah ke Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 18 bulan penjara terhadap Sukojin. Adapun pertimbangan dari pasal itu, Sukojin dianggap sah dan terbukti membuka usaha tanpa izin komersial.

ADVERTISEMENT

Baca selengkapnya di sini

Lihat Video: Gudang Elpiji yang Terbakar di Bali Ternyata Pernah Digerebek Polisi

[Gambas:Video 20detik]



(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads