KPU Pandeglang memastikan sudah memberhentikan empat orang penyelenggara ad hoc pilkada di Kecamatan Cikedal, Pandeglang, Banten. Keempatnya diberhentikan karena melanggar netralitas.
"Sudah diberhentikan karena diduga melanggar netralitas sebagai penyelenggara," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pandeglang, Falahudin, Kamis (21/11/2024).
Falahudin menyatakan pemberhentian itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 2940 Tahun 2024 tentang pemberhentian tidak hormat. Keempat penyelenggara yang diberhentikan ialah panitia pemungutan suara (PPS) Desa Dahu, Zaenal Apipin; PPS Desa Cipicung, Nana Supriadi; PPS Desa Padahayu, Deni Hendriana; dan Gun Gun Heryana, PPS Desa Cening.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Falahudin mengatakan para penyelenggara diberhentikan karena melakukan foto bersama dengan salah satu pasangan calon. Atas hal itu, lanjut dia, Bawaslu Pandeglang merekomendasikan agar diberhentikan.
"Berdasarkan hasil verifikasi dan rekomendasi dari Bawaslu yang bersangkutan diberhentikan," katanya.
Falahudin mengatakan saat ini KPU sedang mempersiapkan pengganti. Menurutnya, KPU akan segera melakukan pergantian antarwaktu
"Sedang proses PAW," ucapnya.
(idn/idn)