1 Tersangka Penyetrum Bocah 10 Tahun di Tangerang Masih Diburu Polisi

1 Tersangka Penyetrum Bocah 10 Tahun di Tangerang Masih Diburu Polisi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 21 Nov 2024 13:06 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Mujiono
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono (Foto: Dok. Istimewa)
Tangerang -

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus bocah M (10) yang disetrum dan disiram miras di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Tiga tersangka ditahan, sementara 1 tersangka lainnya masih diburu.

"Polresta Tangerang telah melakukan proses penyidikan secara komprehensif. Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut. Tiga pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran," kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Tersangka yang ditangkap adalah C (60), J (24) dan S (22). Ketiganya saat ini sudah dalam tahanan polresta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan satu tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran dan saat ini sudah jadi DPO.

"Tersangka T (masih dalam pencarian," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kejadian yang diketahui pada Sabtu (16/11) itu terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncang. Orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Kronjo dan langsung melakukan penyidikan dan menangkap para tersangka.

Berdasarkan oleh TKP, pemeriksaan saksi dan pelaku, para pelaku melakukan kekerasan ke korban. Mereka mengikat, memukul, membanting korban hingga memaksa minum miras. Korban juga mengalami luka memar di bagian kepala dan mengalami trauma.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan trauma healing juga telah dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Kejadian ini viral di media sosial. Dari video yang beredar seperti dilihat detikcom, terlihat bocah tersebut dikerubungi warga sekitar. Tampak tangan korban diikat oleh tali.

Dinarasikan bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras. Tampak juga beberapa warga mengambil alat setrum dan hendak menempelkannya ke korban.

Bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Namun demikian, tangisan korban justru disambut tawa warga sekitar.

"Ahhh jangan," tangis korban.

(bri/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads