Mahasiswa Unej Disanksi Usai Minta Foto Bugil dengan Ratusan Akun Palsu

Mahasiswa Unej Disanksi Usai Minta Foto Bugil dengan Ratusan Akun Palsu

Hilda Rinanda - detikNews
Kamis, 21 Nov 2024 12:40 WIB
Permintaan maaf mahasiswa Unej yang viral minta foto bugil
Foto: Surat pernyataan mahasiswa Unej yang minta foto bugil (Tangkapan layar)
Jakarta -

Mahasiswa Universitas Jember (Unej) yang viral meminta foto bugil kepada cewek-cewek secara acak di media sosial. Mahasiswa tersebut disanksi oleh pihak kampus.

Sanksi skorsing dua semester atau satu tahun diberikan pada mahasiswa jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) berinisial IM ini.

Diketahui, modus yang dilakukan IM dengan cara membuat ratusan akun medsos palsu. Saat ini, IM telah membuat permohonan maaf. Ada dua surat permohonan maaf yang beredar di media sosial. Surat pertama ditulis langsung oleh IM. Lalu, surat kedua merupakan surat yang diketik rapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan surat terbuka ini saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya atas tindakan asusila tidak terpuji yang saya lakukan dalam kurun waktu hampir 2 bulan lalu. Mungkin permintaan maaf secara formal dan terbuka ini termasuk terlambat, namun saya harus menghormati dan merengkuh keputusan dari pihak kampus. Surat terbuka ini saya tulis atas kesadaran saya sendiri dan sebagai bentuk pertanggungjawaban saya," tulis IM dalam suratnya, dilansir detikJatim, Rabu (21/11/2024).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, tindakan tersebut memicu kecaman luas, baik dari lingkungan kampus maupun warganet. Pihak universitas tidak tinggal diam dan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi skorsing terhadap IM.

Langkah ini diambil untuk menjaga nama baik kampus dan memberikan pesan tegas terhadap perilaku yang tidak mencerminkan nilai-nilai akademik serta etika.

Ketua Satgas PPKS Universitas Jember, Dr. Fanny Tanuwijaya menyebut, pihak kampus telah melakukan wawancara terhadap para korban dan mengumpulkan data terkait kasus ini. "Kami mengambil waktu paling lama untuk memberikan sanksi," ujar dr Fanny saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (19/11/2024).

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads