Menkum Sebut Pemindahan Mary Jane ke Filipina Akan Dikonsultasikan ke Prabowo

Diah Puspaningrum - detikNews
Rabu, 20 Nov 2024 23:34 WIB
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Diah Puspaningrum/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap sedang mengkaji pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso. Supratman menyebut hasil kajian tersebut nantinya akan dikonsultasikan kepada Presiden Prabowo.

"Sementara kami pelajari bersama dengan Pak Menko, Prof Yusril. Nanti kami komunikasikan, konsultasikan kepada Presiden sebelum keputusan itu akan diambil, mana yang terbaik," ungkap Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Supratman mengatakan pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ini tak hanya Mary Jane saja. Ia menyebut duta besar dari Prancis dan Inggris telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo terkait permohonan pengalihan narapidana.

"Karena bukan hanya soal Mery ya, ada yang warga negara Prancis, juga ada beberapa warga negara UK ya, Inggris," ungkap Supratman

"Para duta besarnya sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," sambungnya

Lebih lanjut, Supratman berharap WNI yang menjadi narapidana di luar negeri juga dapat dipulangkan. Ia masih mengkaji mekanisme terkait upaya tersebut.

"Kami juga meminta keluarga negara Indonesia yang ada di luar, sedapat mungkin juga itu bisa kalau terjadi pertukaran. Tapi kan mekanismenya lagi kami kaji nih," ujar Supratman.




(eva/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork