Jaksa Agung Curhat Soal Ekstradisi Yang Belum Kelar

Jaksa Agung Curhat Soal Ekstradisi Yang Belum Kelar

- detikNews
Senin, 09 Apr 2007 20:45 WIB
Jakarta - Banyaknya tersangka dan terpidana yang melarikan diri ke luar negeri mempersulit proses penegakkan hukum di Indonesia. Untuk itu diperlukan perjanjian ekstradisi dengan negara lain. Indonesia punya pengalaman soal perjanjian ekstradisi yang hingga sekarang belum juga selesai. Pengalaman ini disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam briefing pers terbatas di acara Gobal Forum V (GF V) yang diselenggarakan Pemerintah Republik Afrika Selatan pada 2-5 April 2007."Jaksa Agung RI menyampaikan pengalaman Indonesia dalam merundingkan perjanjian ekstradisi dengan salah satu negara tetangga yang sampai sekarang belum dapat diselesaikan, meskipun inisiatifnya telah dimulai sejak 35 tahun yang lalu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Salman Maryadi di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2007).Seperti diketahui hingga kini Indonesia belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Padahal dengan belum adanya perjanjian ekstradisi banyak merugikan pembangunan nasional dan ketahanan nasional akibat kejahatan, contohnya saja dalam kasus tindak pidana korupsi.Dalam pertemuan itu, lanjut Salman, Jaksa Agung RI secara resmi diterima sebagai salah satu anggota Executive Commitee International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA). "Jaksa Agung secara mengumumkan kesiapan Indonesia, khususnya Kejagung dalam melaksanakan pertemuan tahunan kedua IAACA yang direncanakan diselenggarakan di Bali 20-23 November 3007," tukasnya. (mly/mar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads