Kejagung Gelar Perkara Kasus Borang di KPK Rabu

Kejagung Gelar Perkara Kasus Borang di KPK Rabu

- detikNews
Senin, 09 Apr 2007 18:58 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ekspos (gelar perkara) kasus dugaan korupsi PLTGU Borang di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 11 April 2007 mendatang. Ekspos ini terkait dengan kasus yang membelit empat tersangka, salah satunya Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono.Selain Eddie, tiga tersangka lainnya adalah Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembinaan Pembangkit Agus Darmadi, dan Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy."Saya katakan kemarin, berkas perkara lengkap. Lengkap dalam arti apa? Kan ada formal dan materiil," kata Plt Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2007).Hendarman menjelaskan, memang secara formil berkas dokumen keempat tersangka ini sudah lengkap. Namun secara materiil belum lengkap. Meskipun demikian saat ini jaksa sedang menyusun surat dakwaan. "Itulah yang nanti akan diekspos di depan KPK," ujarnya.Mantan Kajati DIY ini enggan menjelaskan unsur materiil yang belum lengkap. "Saya belum berani menyampaikan. Setelah ekspos kalau ada keputusan saya sampaikan," tandasnya.Menurut Hendarman mengenai keterangan tertulis dari General Manager PT Magnum Power, John David McDonald, dapat digunakan sebagai bukti. Namun jika dalam memberikan keterangan itu McDonald tidak disumpah maka bukan sebagai alat bukti. "Kita terima saja sebagai dokumen. Apakah dibenarkan oleh saksi yang lain. Kalau dibenarkan maka keterangan McDonald bisa menjadi petunjuk," kata Hendarman. (mly/mar)


Berita Terkait