Untuk diketahui, mengutip dari Sekretariat Kabinet (Setkab), proses pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan serta pemantauan/peninjauan. PUU yang dimaksud meliputi UU, peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota (Perda), serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Pengertian Prolegnas Menurut UU
Definisinya menurut Pasal 1 dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, program legislasi nasional yang selanjutnya disebut prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Dalam Pasal 17 UU Nomor 12 Tahun 2011, prolegnas merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2019, penyusunan prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan pemerintah.
Dasar Hukum Penyusunan Prolegnas
Dalam penyusunan prolegnas, penyusunan daftar rancangan undang-undang (RUU) didasarkan atas:
- Perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Perintah Undang-Undang lainnya
- Sistem perencanaan pembangunan nasional
- Rencana pembangunan jangka panjang nasional
- Rencana pembangunan jangka menengah
- Rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR
- Aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Penyusunan dan Penetapan Prolegnas
Penyusunan prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR khusus menangani bidang legislasi, dan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat. Tata cara penyusunan prolegnas di lingkungan DPR diatur dengan Peraturan DPR.
Sementara penyusunan prolegnas di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tata cara penyusunan prolegnas di lingkungan pemerintah diatur dengan Perpres.
Selanjutnya, hasil penyusunan prolegnas antara DPR dan pemerintah disepakati menjadi prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Prolegnas ditetapkan dengan Keputusan DPR. Dalam rangka menyusun prolegnas hasil kesepakatan, pemerintah dan DPR masing-masing menyusun ketentuan mengenai tata cara penyusunannya.
Penyusunan dan penetapan prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan RUU. Penyusunan dan penetapan prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai prolegnas untuk jangka waktu lima tahun.
Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan prolegnas prioritas tahunan. Penyusunan dan penetapan prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan RUU tentang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Simak Video: DPR Sahkan 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
(wia/imk)