Pasuruan Jadi Jalur Distribusi Rokok Ilegal, Bea Cukai Tak Tinggal Diam

Pasuruan Jadi Jalur Distribusi Rokok Ilegal, Bea Cukai Tak Tinggal Diam

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 20 Nov 2024 17:28 WIB
Pemkab Pasuruan
Foto: Dok. Pemkab Pasuruan
Jakarta -

Bea Cukai Pasuruan membekuk sopir dan kernet mobil pengangkut rokok ilegal di Jalan Tol Gempol-Pasuruan (Gempas). Rokok ilegal itu berasal dari Pamekasan yang hendak dikirim ke Situbondo.

Mobil Isuzu Panther yang diamankan mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos sebanyak 12 merek dengan total 316.800 batang. Rokok ilegal itu bernilai Rp 401.504.000.

"Sopir berinisial JIE dan kernet berinisial RM mengaku menerima rokok polos dari seseorang berinisial MZ di Pamekasan. Mereka diminta mengirimkannya ke seseorang berinisial S di Situbondo," kata Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, di kantornya Jalan Rembang Industri Raya 1, Pasuruan, belum lama ini

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pengembangan, JIE dan RM mengaku sudah tiga kali diminta MZ mengirimkan rokok polos. Satu kali pengiriman sopir dibayar Rp 250 ribu, sementara kernet dibayar Rp 150 ribu.

Sopir dan kernet tersebut disangka melanggar Pasal 54 Jo. 56 Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

ADVERTISEMENT

Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengembangkan hasil penangkapan tersebut untuk mengejar MZ dan S, pengirim dan penerima barang.

Saksikan juga video: Cukai Hasil Tembakau, Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

[Gambas:Video 20detik]



(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads