Angkot Plat Hitam di DKI dan Banten Akan Ditertibkan
Senin, 09 Apr 2007 17:53 WIB
Jakarta - Para pengguna jasa angkutan umum gelap di provinsi DKI Jakarta dan Banten harus siap beralih ke angkutan umum resmi. Sebab angkutan berplat hitam yang banyak beroperasi di dua provinsi tersebut akan ditertibkan.Departemen Perhubungan telah mengedarkan surat permintaan soal penertiban tersebut kepada dua kepolisian daerah di DKI Jakarta dan Banten."Surat permintan dari Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) sudah diberikan tanggal 26 Maret 2007 yang ditujukan kepada dua kapolda tersebut," kata Dirjen Hubdar Iskandar Abu Bakar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/4/2007).Iskandar mengatakan surat yang bernomor AJ.405/3/7/DRJD/2007 itu berisi tentang penertiban kendaraan pribadi yang selama ini dijadikan sebagai angkutan umum. "Karena itu kan wewenang polisi untuk menertibkan. Kendaraan plat hitam itu melayani beberapa trayek yang selama ini justru telah dilayani oleh angkutan resmi plat kuning," ujar Iskandar.Akibat beroperasinya angkutan gelap tersebut, lanjut Iskandar, ratusan pemilik angkutan resmi banyak mengalami kerugian. Terjadi persaingan yang tidak sehat antara pemilik kedua angkutan tersebut."Ini mengganggu keseimbangan supply and demand yang telah ditetapkan," imbuhnya.Trayek yang akan ditertibkan adalah trayek Tangerang-Kota (PP), Balaraja-Cimone (PP), Pasar Baru Tangerang-Mauk (PP), Tangerang Kota-Teluk Naga (PP), Balaraja-Grogol (PP), dan Pasar Anyar-Ciledug (PP).
(rmd/nrl)











































