KPK Belum Temukan Bukti Aliran Dana Nonbujeter DKP ke DPR
Senin, 09 Apr 2007 17:54 WIB
Jakarta -
Dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan disebut-sebut mengalir juga ke Senayan. Namun hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan buktinya. Perburuan pun terus dilakukan."Kita butuh bukti untuk mengatakan bahwa penerimaan itu sebagai gratifikasi," kata Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (9/4/2007).Johan menjelaskan KPK juga harus membuktikan bahwa penerimaan uang DKP itu dimaksudkan agar anggota DPR tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya. "Itu kan juga harus dibuktikan apakah uang itu diberikan agar dia melakukan sesuatu sesuai dengan kewenangannya atau tidak," imbuh Johan.Ditambahkan dia, hingga saat ini KPK baru mengetahui adanya aliran dana ke DPR dari pengakuan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dan mantan Sekjen DKP Andin H Paryoto. Keduanya kini sudah jadi terdakwa dalam kasus pengumpalan dana nonbujeter di DKP."Saat ini kan kita hanya memiliki bukti dari pengakuan Rokhmin, kalau ada aliran dana ke DPR. Jadi saat ini kita menyelidiki bukti lainhya," lanjut Johan.Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Rokhmin pernah mengatakan bahwa dana nonbujeter senilai Rp 31,4 miliar itu juga mengalir ke sejumlah pihak. Dana itu antara lain mengalir ke DPR sebanyak Rp 700 juta untuk pembahasan berbagai RUU yang berkaitan dengan DKP. Dana itu juga mengalir ke KPK dan sejumlah ormas."KPK hanya bisa menyelidiki aliran dana yang mengalir ke penyelenggara negara. Jadi tidak mungkin kita menyelidiki pada ormas-ormas itu. Dan kalau sudah menemukan bukti penerimaan dana ke DPR, KPK bisa memanggil DPR periode 1999-2004," beber Johan.
(nvt/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































