Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melakukan pemusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp Rp 10.740.350.840. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari rokok, tembakau hingga minuman beralkohol.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari SKM, SKT, SPM. Kemudian 90.000 gram tembakau iris (TIS) serta 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni di halaman Kantor Bea Cukai, Raci, Bangil, Pasuruan, serta di Lawang, Malang, pada Kamis (1/8/2024). Jutaan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara minuman keras dihancurkan dengan alat berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal yang merupakan pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana," kata Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana.
Hatta mengungkapkan pelanggar tidak dikenal tersebut salah satunya berasal dari perusahaan jasa titipan. Barang berasal dari luar daerah Pasuruan dengan tujuan juga luar daerah Pasuruan.
"Pasuruan sebagai daerah perlintasan. Barang yang kami sita dari jasa titipan yang melintasi Pasuruan, di antara dari Madura, tapi tujuannya tidak ke Pasuruan," terang Hatta.
Dijelaskan Hatta, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode semester 2 tahun 2023.
"Sementara untuk tahun 2024 ini Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 4 dan telah diserahkan kepada kejaksaan negeri," terang Hatta.
Ditegaskan Hatta, penindakan yang dilakukan merupakan wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemkab Pasuruan, dan aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai.
(prf/ega)