Digugat Soal Lapindo, Pemerintah Enggan Minta Maaf
Senin, 09 Apr 2007 15:32 WIB
Jakarta - Pemerintah menolak dalil-dalil yang dikemukakan penggugat YLBHI dalam surat gugatannya 8 Desember 2006. Isi salah satu materi gugatan itu adalah pemerintah dinilai lamban dalam penanganan luapan lumpur Lapindo.Dalam sidang tersebut, 5 pengacara pemerintah selaku tergugat, menyerahkan berkas penolakan gugatan di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (9/4/2007).Dalam berkas disebutkan, gugatan YLBHI prematur karena pemerintah hingga saat ini masih terus melakukan penanganan terhadap luapan lumpur Lapindo dengan membentuk Badan Pelaksana pengganti Timnas penanggulangan Lumpur Lapindo yang masa kerjanya berakhir 8 April 2007.Dalam berkas tersebut, pemerintah juga menolak permohonan penggugat YLBHI untuk minta maaf secara tertulis kepada para korban melalui 5 stasiun televisi nasional, 5 stasiun radio nasional, dan 10 media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut.Seusai sidang yang dipimpin hakim Moefri, pengacara pemerintah menolak berkomentar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan 16 April 2007 dengan agenda putusan sela.
(nik/nvt)











































