Bawa Anak Istri, Ribuan Perangkat Desa Kendal Tuntut UMK
Senin, 09 Apr 2007 15:30 WIB
Semarang - Ribuan orang yang berasal dari Forum Komunikasi Perangkat Desa (FKPD) berdemo menuntut kenaikan gaji sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 560 ribu per bulan. Dalam aksinya, mereka membawa serta anak dan istri.Para perangkat desa ini juga meminta pemerintah memberikan tunjangan penghasilan yang bersumber APBDes. Para pengunjukrasa juga menolak kebijakan yang mencabut hak aparat desa mengelola tanah bengkok. Aksi dipusatkan di Alaun-alun Kendal, Jawa Tengah, Senin (9/4/2007). Pendemo berdatangan dengan menggunakan truk, mobil, dan sepeda motor. Jalan sekitar alun-alun pun macet selama beberapa jam. Dengan menenteng sejumlah spanduk, mereka berorasi secara bergantian. Dalam orasinya, mereka menuntut mundur Kabag Pemdes Pemkab Kendal, WInarno, jika tuntutan kenaikan kesejahtreaan tak dipenuhi.Korlap aksi, Sugiharto Haryono mengatakan, sebetulnya mereka mengajak 6 ribu perangkat desa, namun yang datang kurang dari jumlah tersebut. Anak dan istri diikutkan dalam demo, karena mereka merasakan dampak ketidaksejahteraan perangkat desa.Kadus Desa Puguh, Pegandon itu menambahkan, jika tuntutan tak dipenuhi, perangkat desa sepakat menangguhkan pembayaran PBB dan menunda tugas yang sifatnya instruksional."Kami tetap akan melayani masyarakat, namun tugas pemerintahan tak akan kami kerjakan jika tuntutan kami diabaikan," katanya tanpa merinci penghasilan perangkat desa selama ini. Hingga demo berakhir, tak ada satu pun pejabat Pemkab yang menemui pendemo. Namun kemungkinan besar, tuntutan para perangkat desa itu sulit terealisir terkait aturan formal.
(try/djo)











































