DKI KLB DBD, Rumah Berjentik Bakal Didenda
Senin, 09 Apr 2007 14:59 WIB
Jakarta - Berjatuhannya kembali penderita demam berdarah dengue (DBD) di DKI Jakarta membuat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menetapkan Jakarta sebagai wilayah kejadian luar biasa (KLB). "Sudah saya tetapkan menjadi kejadian luar biasa. Saya sudah surati Menkes untuk obat-obatan dan saya juga merencanakan fogging massal di seluruh DKI," ujar Bang Yos, panggilan akrab eks Pangdam Jaya, itu di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2007).Fogging massal akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini karena pihaknya masih menginventarisir alat-alat fogging. Gubernur yang akan lengser Oktober mendatang itu menambahkan, bantuan dari Kodam Jaya akan diterjunkan mengingat fogging massal membutuhkan tenaga yang sangat banyak.Selain fogging massal, pria asal Semarang ini menegaskan, masyarakat juga harus terus dituntut kesadarannya dalam melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 30 menit secara sungguh-sungguh.Karena kurang sadarnya masyarakat, Sutiyoso akan mengusulkan peraturan daerah (perda) kepada DPRD DKI agar rumah tangga yang ada jentik-jentik nyamuknya didenda."Orang ingin sehat tapi untuk sama-sama lakukan pembasmian kok enggan. Perda itu sudah dilakukan di Singapura. Saya ingin disetujui dewan," tandas Gubernur yang beken dengan program busway itu.Di tempat berbeda Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Salimar Salim menyebut dari DBD sudah merenggut 41 nyawa dari 1 Januari hingga 8 April 2007. Sedangkan untuk warga yang dirawat sebanyak 10.942 orang.
(nik/nrl)











































