Yusril Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Rp 7,53 M
Senin, 09 Apr 2007 14:30 WIB
Jakarta - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi terkait kasus lahan di Gelora Senayan. Yusril diduga merugikan keuangan negara Rp 7,53 miliar.Laporan ini disampaikan Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (9/4/2007).Menurut Sekjen GAKI, Arief Sugiarto, keterlibatan Yusril adalah ketika Yusril mencabut gugatan Badan pengelola GOR Bung Karno atas Kajima Overseas dan PT Senayan Trikarya Sempana pada 2004."Atas pencabutan itu, BPK mengindikasikan adanya kerugian negara senilai Rp 7,53 miliar. Namun hingga kini, Yusril belum mempertanggungjawabkannya," ujar Arief.Dijelaskan Arief, Badan Pengelola GOR Bung Karno dengan kuasa hukum dari Warens & Achyar mengugat Kajima dan PT Senayan yang diwakili kantor pengacara Ihza & Ihza milik Yusril. Pada 15 Oktober 2004, keluar putusan penetapan sita jaminan atas seluruh aset PT Senayan.Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Mulyani mengabulkan tuntutan penggugat. Disampaikan hakim, tergugat bisa saja melakukan tindakan yang dapat mengalihkan objek sengketa lahan seluas 8 hektar.Namun Yusril justru mencabut gugatan tersebut pada 24 Januari 2005. Yusril beralasan, jika gugatan itu diteruskan, maka anggaran untuk membayar pengacara Warens & Achyar semakin membengkak.Dia juga beranggapan, kecil kemungkinan badan pengelola akan menang di pengadilan selanjutnya. Sebab berdasarkan perjanjian, jika terjadi perselisihan, maka penyelesaiannya harus melalui badan arbitrase, bukan pengadilan.Pencabutan itu diikuti pengangkatan atas sita jaminan. Dan atas pencabutan gugatan itu, BP GOR Bung Karno diwajibkan membayar Rp 7,53 miliar kepada kantor hukum Warens & Achyar."Atas tindakan Yusril itu, BPK juga berpendapat biaya yang dikeluarkan berpotensi merugikan keuangan negara. BPK pun menyatakan Yusril harus mempertanggungjawabkan pengeluaran itu," imbuh Arief.Arief menduga pencabutan ini dilandasi atas keinginan Yusril yang tidak ingin bertarung dengan kantor hukumnya sendiri. "Mungkin dia tidak mau melanjutkan gugatan itu, karena yang dilawan kan kantor hukumnya sendiri," tukas dia.
(nvt/sss)











































