Pengedar 'Daun Dewa' Ilegal Dibekuk Polda Metro Jaya

Pengedar 'Daun Dewa' Ilegal Dibekuk Polda Metro Jaya

- detikNews
Senin, 09 Apr 2007 14:23 WIB
Jakarta - Satu tersangka pengedar produk obat/jamu ilegal diamankan Polda Metro Jaya. Tersangka berinisial NA. Dia ditangkap di Jalan Sindang No. 95 E, Tanjung Priok, Jakut."Tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan Direskrimsus Polda Metro Jaya pekan lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (9/4/2007).Polisi berhasil menyita 9 jenis jamu/obat yang tidak mendapat izin edar dari Badan POM. Total obat/jamu ilegal yang disita 822 bungkus. Obat/jamu ilegal ini terdiri dari 9 merek.Merek-merek obat/jamu itu di antaranya, Antana sebanyak 585 bungkus, Daun Dewa 197 bungkus, Cobra 11 bungkus, Akar Tunggal 5 bungkus, Ramuan Tiongkok 5 bungkus, Ramuan China 5 bungkus, merek Tradisional 5 bungkus, Daun Dewa Multiguna 4 bungkus, dan Flu Tulang 5 bungkus."Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 huruf C UU 23/1992 tentang Kesehatan dan pasal 8 ayat 1 jo pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," beber Yoga Ana. (umi/nrl)


Berita Terkait