Mendiknas: IPDN Langgar UU

Mendiknas: IPDN Langgar UU

- detikNews
Senin, 09 Apr 2007 14:03 WIB
Jakarta - Sistem dan kurikulum pendidikan yang diterapkan IPDN selama ini ternyata melanggar UU Sisdiknas. Yang menyatakan ini bukan orang sembarangan, melainkan Mendiknas Bambang Sudibyo. Lalu kok dibiarkan?"IPDN belum di bawah Depdiknas, masih di bawah Depdagri. Semua pendidikan kedinasan, kecuali akademi dalam TNI dan kepolisian, harus tunduk pada UU Sisdiknas. Jadi IPDN harus disesuaikan dengan UU Sisdiknas," kata Bambang.Hal ini dia sampaikan sebelum mengikuti pertemuan antara Presiden SBY dengan Rektorat IPDN di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (9/4/2007).Disebutkan Bambang, perubahan fundamental yang kelak akan dilakukan terhadap lembaga pendidikan tersebut harus merujuk pada produk hukum yang mengatur soal pendidikan.Ada dua hal yang menunjukkan keberadaan IPDN tidak sesuai UU Sisdiknas. Pertama, IPDN bukan merupakan lembaga profesi, dan status lulusannya pun di bawah S1, yakni D3. Tetapi lama pendidikan yang ditempuh oleh para praja setara S1."Pendidikan profesi itu statusnya di atas S1, dan lama pendidikannya maksimal 2 tahun telah selesai," ujar Bambang.Faktor kedua, sebagai lembaga pendidikan kedinasan, keberadaan IPDN juga terasa tidak pas, sebab pada kenyataannya, tidak semua lulusan IPDN menjadi PNS."Pendidikan kedinasan hanya untuk PNS atau calon pasti PNS yang tinggal menunggu proses administrasi untuk pengangkatannya," jelas Bambang. (sss/nrl)



Berita Terkait