Jadi Saksi Uuh, Mantan Dirjen Dephut Mengaku Khilaf
Senin, 09 Apr 2007 13:58 WIB
Jakarta - Mantan Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi (PHP) Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Dephutbun) Waskito Suryodibroto mengakui telah memberikan Surat Persetujuan Prinsip Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada 12 perusahaan. Pengakuan Waskito disampaikan saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Kaltim nonaktif Suwarna AF dengan terdakwa Uuh Aliyudin, mantan Kakanwil Kehutanan Kaltim, di Pengadilan Negeri Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2007). Uuh didakwa bertindak secara sendiri atau bersama-sama sebagai yang turut serta menerbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dengan Suwarna AF selaku Gubernur Kaltim, Waskito Suryodibroto selaku Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Dephutbun dan Presdir Surya Dumai Group Martias. Dalam kesaksiannya, Waskito menyatakan, dia mengetahui menurut SK Menhut nomor 538/1998 sistematika surat permohonan izin harus lewat Kakanwil terlebih dahulu baru pada Dirjen PHP. Akan tetapi Waskito memberikan izin langsung dengan alasan masalah situasional."Situasional seperti apa?" tanya hakim Kresna Menon. "Saya khilaf," jawab Waskito. Setiap ditanya, Waskito yang mengenakan kemeja putih dan berpeci selalu menjawab "saya khilaf"."Anda jangan menjawab khilaf-khilaf terus, karena setiap yang Anda katakan mempunyai implikasi hukum dan kami membutuhkan keterangan yang jelas," semprot Kresna Menon.Selain Waskito, duduk sebagai saksi adalah Suwigno, staf supervisi Irjen Pemeriksaan Kehutanan saat itu dan Wachyono yang kini masih menjawab sebagai staf supervisi Irjen Pemeriksaan Kehutanan.
(nrl/nvt)











































