Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sosok pria A alias M, tersangka kasus mafia buka akses judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah jadi buron. Tersangka merupakan bagian dari 'tiga serangkai' bersama A dan AK, yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Dari foto yang diterima detikcom, Selasa (19/11), terlihat pelaku mengenakan kaus hitam dengan gambar anime 'Jujutsu Kaisen'. Tersangka tampak mengenakan masker.
Tersangka A ditangkap pada Minggu (17/11) pukul 03.00 WIB di apartemen kawasan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Terlihat gepokan uang tunai saat penyidik mendatangi tersangka di hotel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir kepingan segitiga. Sebelumnya, tersangka yang sudah ditangkap A dan AK, terakhir ini A alias M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11).
Ade Ary mengatakan A, AK, dan A alias M bertugas mengumpulkan website yang terindikasi judi online dan mengumpulkan uang setoran dari mereka. Selain itu, ketiga serangkai tersebut menjadi pengatur operasionalisasi yang dilakukan seluruh tersangka yang terlibat.
"Dalam satu kelompok, karena mereka bertiga ini, peran mereka pertama mengumpulkan website judi online. Kedua mengumpulkan uang setoran. Ketiga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Keempat, mereka berperan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan seluruh tersangka," jelasnya.
Dengan demikian, total 23 orang sudah ditangkap di kasus mafia buka akses judi online tersebut. Sepuluh orang di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).