Menneg PAN Pelajari Sanksi Larangan Dosen Inu Mengajar

Menneg PAN Pelajari Sanksi Larangan Dosen Inu Mengajar

- detikNews
Senin, 09 Apr 2007 13:26 WIB
Jakarta - 'Vokalis' dari IPDN, Inu Kencana Syafei, dikenai sanksi larangan mengajar dari rektor. Depdagri pun mengancam memberi sanksi terkait status PNS-nya. Namun Menneg Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Taufik Effendi enggan berkomentar banyak."Saya no comment soal itu. Saya harus pelajari dulu masalahnya. Itu harus dilihat secara lengkap," tegas Taufik sebelum pertemuan dengan Presiden SBY di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (9/4/2007).Selain Taufik, pertemuan terkait kasus penganiayaan Cliff Muntu oleh seniornya di IPDN itu juga dihadiri Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi, Pembantu Rektor III IPDN Indrarto, Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Mendagri Ad Interim Widodo AS, dan Seskab Sudi Silalahi.Dalam pertemuan itu, Presiden dijadwalkan akan meminta keterangan kepada Sumaryadi.Sumaryadi rencananya akan menjelaskan tentang kejadian tersebut. Dia juga mengaku siap mempertanggungjawabkan kasus yang menimpa anak didiknya itu. (umi/sss)


Berita Terkait