Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan 20,2 kilogram narkotika jenis sabu. Ada sembilan tersangka dari pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti tersebut.
"Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram (20,2 kg) sabu dengan total 9 orang tersangka," kata Plh Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/11/2024).
![]() |
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua pengungkapan kasus, yaitu kasus narkoba di Bogor dan Batam. Dari pengungkapan kasus di Bogor, sebanyak 19.987 gram sabu disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram, hasil scientific investigation terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara, ke wilayah Bogor, Jawa Barat," ucapnya.
Pada 17 Oktober 2024 lalu, petugas BNN dan Bea Cukai melakukan penyergapan ke sebuah mobil. Penyergapan dilakukan di sebuah SPBU wilayah Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah," ucapnya.
Sebanyak 7 bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi depan sebelah kiri, 6 bungkus di pintu bagasi belakang, dan 7 di pintu bagasi belakang. Tiga orang berinisial M, AH, dan AS ditangkap dari penyergapan tersebut.
"Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh, Sumatera Utara, Jawa, yang dikendalikan oleh MI dan inisial I," ujarnya.
Sementara dari pengungkapan kasus narkoba di Batam, aparat mengamankan 260,35 gram sabu dari jaringan Kepulauan Riau (Kepri)-Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (24/10).
"Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat, selaku penerima sabu," kata Aldrian.
"Selanjutnya petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB," imbuhnya.
(rdh/fas)